Bupati Dukung Adanya SE Sekda

NGAWI – Ancaman unjuk rasa yang diserukan paguyuban guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) menuntut pencabutan surat edaran (SE) sekretaris daerah (sekda) Mas Agoes Nirbito Nomor 800104.71/404.031/2011 membuat kuping Bupati Budi Sulistyono panas dingin. Menurutnya, gejolak yang turut memperkeruh kondusifitas birokrasi itu, tidak lepas minimnya pemahaman SE yang diterbitkan tertanggal 13 Desember tersebut. Juga ulah segelintir kepentingan yang memanfaatkan tarik ulur pemberhentian GTT dan PTT per 31 Desember mendatang.

“Pemahamannya jangan sepotong-sepotong. Bila hanya dicuplik dari poin-poin tertentu saja bisa menyebabkan salah tafsir,” tegas Bupati Budi Sulistyono kepada koran ini.

Menurutnya, pemerintah tidak memangkas atau menghentikan kinerja seluruh GTT dan PTT yang diperbatukan di lembaga plat merah. Mereka boleh mengabdi di institusi pemerintahan asal mengantongi surat permohonan latihan kerja. Surat permohonan itu harus sudah disetor sebelum akhir tahun ini. “Selanjutnya akan dilakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Bila sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang lain, bersangkutan diperbolehkan untuk menggali pengalaman kerja di pemerintahan,” paparnya.

Dengan kebijakan itu, kata dia, status GTT dan PTT secara otomatis akan berubah menjadi tenaga magang atau wiyata bakti. Masa latihan kerja juga dibatasi setahun tanpa adanya perpanjangan. Juga tanpa mendapatkan gaji dari lembaga yang menaunginya. “Mereka mendapat surat pengalaman kerja. Itu bisa digunakan sebagai refrensi bila melamar pekerjaan di lembaga swasta. Mereka yang magang dan wiyata bakti juga tidak ada ikatan apapun,” ujar orang nomor satu di lingkup pemkab itu.

Nah untuk membedakan personal yang sudah berstatus CPNS dan PNS, tenaga magang dan wiyata bakti cuma boleh mengenakan kemeja warna putih dan celana atau rok warna hitam. Juga dilarang menggunakan logo pemkab Ngawi dan Korpri. “Khusus untuk rumah sakit yang menentukan seragam internal rumah sakit sendiri,” ucapnya.

Kanang-begitu akrab disapa juga menyoroti GTT dan PTT yang nyantol dalam pendataan kategori I dan II. Meski mengabdi di pemerintahan daerah, tanggungjawab sepenuhnya berada di pusat. Yakni Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Itu sudah kewenangan pusat. Daerah sama sekali tidak mempunyai kewenangan apapun tentang GTT dan PTT yang masuk dalam kategori I yang jumlahnya 96 orang dan kategori II sebanyak 713 orang. Kalau hendak unjuk rasa itu di Meneri PAN dan RB, bukan di daerah. Kami juga tidak bisa berbuat apa-apa,” paparnya.

Langkah tegas pemkab juga mendapat dukungan dari Dewan Pendidikan (DP) setempat. GTT yang menjubeli sekolah-sekolah dianggap tidak mengefektifkan laju perkembangan dunia pendidikan lokal. Maklum, mereka kebanyakan belum mengantongi ijazah kesarjanaan. “Ada yang lulusan SMA ikut mengajar, terus mau dijadikan apa pendidikan Ngawi kedepan kalau begitu. Memang harus ada ketegasan untuk memangkas mereka (GTT). Yang mengajar itu harus murni guru PNS,” tandas Istar Durori ketua Dewan Pendidikan Ngawi.|radarmadiun

Posted by on Dec 21st, 2011 and filed under Seputar Ngawi. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response by filling following comment form or trackback to this entry from your site

4 Responses for “Bupati Dukung Adanya SE Sekda”

  1. paijo says:

    Siap2 aja mengalami kemunduran di pendidikan!!!
    masih ingatkah anda sebelum pemilihan bupati???apa yang anda janjikan kepada kami para GTT/PTT??? Semoga Allah memberi balasan setimpal atas kebohongan kepada gtt & ptt ini… AMIN YA ROB,,,,

  2. paijo2 says:

    Dasar Pemimpin pembohong,do’a para GTT/PTT yang kamu bohongi demi ambisi politikmu akan mendo’akan agar kamu celaka dunia dan akhirat.tidak ada kata maaf untuk pembohong dan penghianat.

  3. resti says:

    do’a orang-orang teraniaya adalah do’a yang paling mujarab, ingatlah para pemimpin tahun 2012 adalah tahunnya semar nagih janji………..

  4. [...] tidak? Orang nomor tiga di lingkup pemkab itu mengaku sudah menjelaskan secara gamblang seputar penonaktifan guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) yang terangkum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/04.71/400.031/2011.”Kami sudah memenuhi [...]

Leave a Reply