Dituntut Dua Tahun Penjara

NGAWI-Kepala sekolah(kasek)SMAN 2 Ngawi,Suratman, terdakwa perkara pungutan liar(pungli)penerimaan siswa baru(PSB)2008 dituntut 2 tahun penjara.Dalam sidang di Pengadilan Negeri setempat kemarin(1/9),Suratman juga diwajibkan membayar denda Rp50juta.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Hermin Hidayati,terdakwa terbukti melanggar UU RI Nomor 31 Tahun 1999 diubah ke UU RI Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.

Dalam pembacaan tuntutan itu,JPU mengurai fakta-fakta keterlibatan terdakwa dalam pungli yang mencapai setengah miliar rupiah itu.Dengan rincian,sebesar Rp 314 juta berasal dari siswa kategori unggulan. Sedangkan sisanya bersumber dari kelas reguler.Per siswa dikenai Rp3,75juta.Dalih penarikan itu untuk pembenahan fasilitas proses belajar mengajar.

Penarikan iuran insindental yang dilakukan terdakwa kepada peserta didik baru 2008 dinilai ilegal. Seharusnya,pungutan harus ada rekomendasi dari bupati. Realitanya,yang dilakukan di SMAN 2 saat itu tidak mengantongi legalitas dari orang nomor satu di lingkup pemkab tersebut.

Hermin mengatakan,rekomendasi diterbitkan bupati pada 29 Januari 2009.Padahal,penghimpunan dana sudah dilakukan sejak September 2008.’Ya jelas melanggar, penarikan dilakukan sebelum rekomendasi dari bupati,’ terang Hermin Hidayati kepada koran ini.

Selain menuntut 2 tahun kurungan dan denda Rp50juta, JPU juga meminta majelis hakim yang diketuai Arie Winarsih melakukan penahanan terhadap terdakwa. ‘Sesegera mungkin dilakukan penahanan.Sebab,sudah jelas kesalahan yang dilakukan dalam mengkoordinir iuran kepada siswa baru,’urainya.

Sementara,terdakwa menilai tuntutan JPU tidak berdasar fakta di lapangan. Dirinya tak merasa melakukan pungli kepada siswa baru untuk renovasi fasilitas belajar dan mengajar.Untuk itu,dirinya melalui penasehat hukumnya, Prijono,akan tetap melakukan pembelaan hukum.’Jelas tidak terima dengan tuntutan itu,saya tidak bersalah,’tandas Suratman.

Prijono yang sudah mendampingi terdakwa lebih dari 11 persidangan menambahkan,tuntutan JPU berlebihan. Padahal,kasus tindak korupsi yang dituduhkan sendiri masih kabur.Ia menilai,JPU tidak bisa mengungkap fakta adanya kerugian negara.Padahal,kerugian negara merupakan poin utama tindak pidana korupsi.’Coba, apakah negara dirugikan?Jelas tidak.Itu kenapa kami menilai tuntutan JPU terlalu dibesar-besarkan,’ tuturnya.

Posted by on Sep 2nd, 2010 and filed under Seputar Ngawi. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response by filling following comment form or trackback to this entry from your site

Leave a Reply