PRONA yang gratis tapi tetep bayar

Ngawi; Pelaksanaan Program Nasional (PRONA) ‘sertifikat masal’ di Ngawi secara umum lancar, namun kalau dilihat dari sudut pandang ‘transparansi’ ada beberapa pertanyaan yang menjadi pemikiran kita.

Telah kita ketahui semua, PRONA adalah program nasional yang pembiayaannya ditanggung oleh APBN. Ini bisa diartikan kalau PRONA itu sebenarnya bebas biaya alias gratis. Akan tetapi kenyataan yang ada, warga masih dibebani biaya sebesar Rp.200-600ribu/bidang. Sebagai contoh Ds. Lego Kulon, Canga’an, Jati Rejo, Tawun dan Kiyonten Kec. Kasreman, Kab. Ngawi yang masing-masing desa mendapat jatah Prona 100 bidang, warga pemohon PRONA dikenakan biaya sebesar Rp. 600ribu/bidang untuk pengadaan kelengkapan administrasi seperti materai, blangko, sampul sertifikat, patok pembatas, honor/uang lelah pengukur dan perangkat yang bertugas mengisi formulir. Namun semua itu bagi masyarakat atau pemohon tidak merasa keberatan, mereka dengan suka rela membayar. ”Itu dikarenakan masyarakat tidak tahu kalau PRONA itu GRATIS atau memang membandingkan bila membuat sertifikat dengan cara perorangan yang biayanya jauh lebih mahal”.

Berbeda lagi dengan Ds. Begal Kec. Kedunggalar, Kab. Ngawi yang mendapat jatah 200 bidang, warga pemohon Prona dikenakan biaya Rp.250ribu/bidang. Ds. Semen, Kec. Paron, Kab. Ngawi yang mendapatkan jatah 100 bidang warga harus memenuhi biaya sebesar Rp.400ribu/bidang. Dan masih banyak lagi Desa yang mendapatkan jatah PRONA dengan pembiayaan berfariatif yang bebankan ke warga.

Di sini ada perbedaan biaya yang cukup signifikan di masing-masing Kecamatan, walaupun masih dalam satu Kabupaten.

Tentunya hal itu menjadi pemikiran kita kenapa itu bisa terjadi, ”masyarakat yang penurut-kah, masyarakat yang kurang mengerti-kah, atau ada pihak lain yang dengan sengaja memanfaatkan proyek PRONA ini” Nggak ada salahnya kalau kita mau merenung dan berfikir. (ito)


Madani Post

Posted by on Aug 26th, 2010 and filed under Seputar Ngawi. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response by filling following comment form or trackback to this entry from your site

Leave a Reply