Ngawi; warga Desa Karangasri, Ngawi harus berurusan dengan pihak berwajib setelah menjual pohon jati.
Masalah ini berawal dari Sukarti (pemilik jati) yang tinggal di Aceh memberi mandat kepada Sugeng (adiknya) yang tinggal di Ds.Karangasri,Ngawi untuk menjualkan pohon jati miliknya sebanyak 15 pohon dan dibeli Hartono (pembeli pertama) Ds.Klitik, Geneng. Pembelian ini telah disertakan SKD (surat keterangan desa) setempat. Sugeng (penerima mandat) saat ditemui membenarkan telah disuruh kakaknya (Sukarti) untuk menjualkan pohon jati miliknya.
Selang beberapa minggu kemudian Mbah Siti dan Hartono (ibu dan adik Sukarti) juga menjual jati tersebut kepada Very Prawata (pembeli kedua) warga Ds.Karangasri, Ngawi. Pembelian tersebut juga telah dilengkapi SKD. ”Lha wong saya beli jati itu tidak tahu kalo sudah dijual, lagian surat keterangan dari desa juga ada. Makanya saya membelinya” kata Very (pembeli kedua).
Widodo KaDes Ds.Karangasri, Ngawi saat dikonfirmasi mengatakan ”memang benar SKD (surat keterangan desa) itu saya tanda tangani, karena saya kan Kepala Desa yang harus memberi pelayanan pada warga, itu sudah jadi kwajiban saya”
Hartono (pembeli pertama) bermaksud menebang pohon jati yang dibelinya, namun sudah tidak ada karena sudah ditebang Very (pembeli kedua). Dia menanyakan pada Sukarti via telpon, dan terpaksa Sukarti datang ke Ngawi untuk menyelesaikan masalah ini. Berhubung di musyawarahkan secara kekeluargaan tidak bisa, terpaksa Sukarti melapor pada pihak kepolisian.
Warsono, Kanit Serse Polsek Ngawi saat ditemui membenarkan telah menerima pengaduan Sukarti. ”masalah ini masuk pelanggaran dengan tuduhan pasal 367 KUHP tentang Penipuan, dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Ngawi tanggal 27 Juli 2010 kemarin. Sedangkan barang bukti 15pohon/22batang dan uang 6 juta sisa uang penjualan telah diamankan” kata Kanit Serse Polsek Ngawi ini.
Saat menginvestigasi Mbah Siti di rumahnya, beliau menirukan perkataan KaDes Ds.Karangasri ”Mbah…siapkan uang 1 juta untuk membebaskan Hartono dari penjara” Dan Mbah Siti telah memberi uang tersebut pada KaDes Widodo. Beberapa hari kemudian Mbah Siti disuruh mampir ke rumah KaDes. ”Mbah…siapkan uang 2 juta, nanti Hartono bisa jadi tahanan luar” beliau menirukan ucapan KaDes. Namun uang tersebut belum diberikan. Dan sampai pemberitaan ini Hartono mendekam di LP Ngawi untuk menunggu proses peradilan. (ito).
http://madanipost.blogspot.com/
.kalau boleh saya minta alamat polsek ngawi ya.. trima kasih sebelumnya…
Polsek Ngawi, lebih ke arah kecamatan kao Polsek, mgkin yang dimaksud Polres Ngawi ?
Polres Ngawi Jl. J. Asuprapto 10 Ngawi – Telepon: 0351-749073