NGAWI-Dugaan keterlibatan Suratman,kepala SMAN 2 Ngawi,dalam perkara pungutan liar kian kentara.Itu setelah dalam sidang lanjutan kemarin(15/7),jaksa penuntut umum(JPU)mencecar saksi kunci wakil ketua komite Suyoto yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Dalam sidang itu,Suyoto mengakui telah menyalahi prosedur menarik iuran insidental senilai Rp3.275.000 per siswa.’Sudah jelas kan bila ada pungutan,tak ada yang dipermasalahkan lagi,’terang JPU Hermin Widayati kepada radar madiun.
Menurut Hermin,penarikan iuran sekolah bisa dilegalkan apabila mendapat rekomendasi dari kepala daerah atau bupati.Namun realitanya,uang insidental atau diistilahkan uang titipan sudah diterima bendahara sekolah dari wali murid sebelum ada keputusan tertulis yang dikeluarkan bupati.’Baru ada rekomendasi bupati setelah adanya penarikan.Meskipun demikian,tetap melanggar aturan,’ungkapnya.
Dari uang titipan wali murid itu,lanjut dia,sekolah meraup dana senilai Rp545juta.Dengan rincian,Rp314 juta berasal dari siswa kategori unggulan.Sedangkan sisanya bersumber dari kelas reguler.
Dalih penarikan itu untuk pembenahan fasilitas proses belajar mengajar(PBM).Namun,pada laporan pertangung jawaban(LPJ),uang setengah miliar rupiah lebih itu tidak ada sama sekali.
JPU menjerat terdakwa dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 diubah ke UU RI Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemberantasan tindak korupsi.Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara.
Sementara,Prijono,penasihat hukum terdakwa,tetap bersikukuh bahwa kliennya tak menyalahi aturan dalam iuran insidental tersebut.Menurutnya,apa yang dibayarkan wali murid pada sekolah sudah merupakan kesepakatan bersama,tanpa ada unsur paksaan.Meskipun demikian,pihaknya optimistis bisa mengurai fakta baru terkait iuran insidental tersebut.
Sidang yang diketuai majelis hakim Arie Winarsih itu akan dilanjukan Rabu(21/7)pekan depan,dengan agenda pemeriksaan saksi.’Persidangan masih panjang,tunggu saja nanti.Yang pasti,dakwaan JPU terhadap klien kami tidak benar.Yang namanya korupsi itu merugikan negara. Tapi klien kami tak merugikan negara,’ucapnya. / radar
Kepala Sekolah yang lagi apes…
Kalau mau merunut ke belakang, banyak yang berhak dan lebih berhak “dimejahijaukan” dalam lingkup SMA 2 Ngawi atau lingkup pendidikan secara global di Ngawi saja, dengan beraneka ragam kasus.
Apa kata dunia jika dunia pendidikan harus berlumur dusta, pendidikan tak lagi ada wibawa jika ada unsur yang memunafiqkan kata
makasii atas infonya..
berguna banget ne, buat nyari tugas, hehe..